UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 64
BAB 5 — RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(1) RUPS diadakan di tempat kedudukan perseroan atau tempat
perseroan melakukan kegiatan usahanya, kecuali ditentukan lain
dalam Anggaran Dasar.
(2) Tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus terletak di
wilayah Negara Republik Indonesia.
