UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 63
BAB 5 — RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(1) RUPS mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan kepada
Direksi atau Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam
Undang-undang ini dan atau Anggaran Dasar.
(2) RUPS berhak memperoleh segala keterangan yang berkaitan dengan
kepentingan perseroan dari Direksi dan atau Komisaris.
