UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 62
BAB 4 — LAPORAN TAHUNAN DAN
(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan
untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1)
diputuskan oleh RUPS.
(2) Dalam hal RUPS tidak menentukan lain, seluruh laba bersih setelah
dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai
dividen.
(3) Setelah 5 (lima) tahun, dividen yang tidak diambil dimasukkan ke
dalam cadangan yang diperuntukkan untuk itu.
(4) Pengambilan...
PRESIDEN
(4) Pengambilan dividen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur
dalam Anggaran Dasar.
