UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 61
BAB 4 — LAPORAN TAHUNAN DAN
(1) Setiap tahun buku, perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu
dari laba bersih untuk cadangan.
(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan sampai cadangan mencapai sekurang-kurangnya 20%
(dua puluh persen) dari modal yang ditempatkan.
(3) Cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang belum
mencapai jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya
dapat dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat
dipenuhi oleh cadangan lain.
(4) Ketentuan mengenai penyisihan laba bersih untuk cadangan dan
penggunaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
