UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 60
BAB 4 — LAPORAN TAHUNAN DAN
(1) Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan perhitungan tahunan
dilakukan oleh RUPS.
(2) Keputusan atas persetujuan laporan tahunan dan pengesahan
perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diambil
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan atau
Anggaran Dasar.
(3) Dalam hal dokumen perhitungan tahunan yang disediakan ternyata
tidak benar dan atau menyesatkan, anggota Direksi dan Komisaris
secara tanggung renteng bertanggungjawab terhadap pihak yang
dirugikan.
(4) Anggota Direksi dan Komisaris dibebaskan dari tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) apabila terbukti bahwa
keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.
Bagian…
PRESIDEN
Bagian Kedua
Penggunaan Laba
