UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 59
BAB 4 — LAPORAN TAHUNAN DAN
(1) Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan perseroan kepada
akuntan publik untuk diperiksa apabila:
- bidang...
PRESIDEN
- bidang usaha perseroan berkaitan dengan pengerahan dana
masyarakat;
perseroan mengeluarkan surat pengakuan utang; atau
perseroan merupakan Perseroan Terbuka.
(2) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
dipenuhi, perhitungan tahunan tidak boleh disahkan oleh RUPS.
(3) Laporan atas hasil pemeriksaan akuntan publik sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada RUPS
melalui Direksi.
(4) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setelah
mendapat pengesahan RUPS diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar
harian.
