UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 58
BAB 4 — LAPORAN TAHUNAN DAN
(1) Perhitungan tahunan dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan.
(2) Dalam hal Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya
harus diberikan penjelasan serta alasannya.
