UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 57
BAB 4 — LAPORAN TAHUNAN DAN
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Komisaris.
(2) Dalam hal ada anggota Direksi atau Komisaris tidak
menandatangani laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus disebutkan alasannya secara tertulis.
