UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 56
BAB 4 — LAPORAN TAHUNAN DAN
Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku perseroan ditutup,
Direksi menyusun laporan tahunan untuk diajukan kepada RUPS, yang
memuat sekurang-kurangnya:
- perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang
baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang
bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
- neraca gabungan dari perseroan yang tergabung dalam satu grup, di
samping neraca dari masing-masing perseroan tersebut;
- laporan…
PRESIDEN
- laporan mengenai keadaan dan jalannya perseroan serta hasil yang
telah dicapai;
kegiatan utama perseroan dan perubahan selama tahun buku;
rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang
mempengaruhi kegiatan perseroan;
nama anggota Direksi dan Komisaris; dan
gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Komisaris.
