UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 55
BAB 3 — MODAL DAN SAHAM
(1) Setiap pemegang saham berhak meminta kepada perseroan agar
sahamnya dibeli dengan harga yang wajar, apabila yang
bersangkutan tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan
pemegang saham atau perseroan, berupa:
- perubahan...
PRESIDEN
perubahan Anggaran Dasar;
penjualan, penjaminan, pertukaran sebagian besar atau seluruh
kekayaan perseroan; atau
- penggabungan, peleburan, atau pengambil alihan perseroan.
(2) Dalam hal saham yang diminta untuk dibeli sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) melebihi batas ketentuan pembelian kembali saham
oleh perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1),
maka perseroan wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh
pihak lain.
Bagian Pertama
Laporan Tahunan
