UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 54
BAB 3 — MODAL DAN SAHAM
(1) Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak
kepemilikan kepada pemegangnya.
(2) Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap
perseroan ke Pengadilan Negeri, apabila dirugikan karena tindakan
perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai
akibat keputusan RUPS, Direksi atau Komisaris.
(3) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan ke
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat
kedudukan perseroan.
