UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 53
BAB 3 — MODAL DAN SAHAM
(1) Saham atas tunjuk dapat digadaikan.
(2) Saham atas nama dapat digadaikan sepanjang tidak ditentukan lain
dalam Anggaran Dasar.
(3) Gadai saham harus dicatat dalam Daftar Pemegang Saham dan
Daftar Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
(4) Hak suara atas saham yang digadaikan tetap ada pada pemegang
saham.
