UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 46
BAB 3 — MODAL DAN SAHAM
(1) Anggaran Dasar menetapkan 1 (satu) klasifikasi saham atau lebih.
(2) Setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan kepada
pemegangnya hak yang sama.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, maka
Anggaran Dasar menetapkan 1 (satu) klasifikasi sebagai saham
biasa.
(4) Selain klasifikasi saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (3),
dalam Anggaran Dasar dapat ditetapkan 1 (satu) klasifikasi saham
atau lebih:
- Dengan hak suara khusus, bersyarat, terbatas, atau tanpa hak
suara;
- yang setelah jangka waktu tertentu dapat ditarik kembali atau
dapat ditukar dengan klasifikasi saham lain;
- yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima
pembagian dividen secara kumulatif atau non kumulatif; dan atau
- yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima
lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas
pembagian dividen dan sisa kekayaan perseroan dalam likuidasi.
Pasal 47…
PRESIDEN
