UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 45
BAB 3 — MODAL DAN SAHAM
(1) Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat
dibagi.
(2) Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang,
maka hak yang timbul dari saham tersebut hanya dapat digunakan
dengan cara menunjuk 1 (satu) orang wakil bersama.
