UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 47
BAB 3 — MODAL DAN SAHAM
(1) Anggaran Dasar dapat menentukan pecahan nilai nominal saham.
(2) Pemegang pecahan nilai nominal saham tidak diberikan hak suara
perseorangan, kecuali pemegang pecahan nilai nominal saham baik
sendiri atau bersama pemegang pecahan nilai nominal saham
lainnya yang sejenis memiliki nilai nominal sebesar 1 (satu)
nominal saham dari klasifikasi tersebut.
