UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 42
BAB 3 — MODAL DAN SAHAM
(1) Nilai nominal saham harus dicantumkan dalam mata uang Republik
Indonesia.
(2) Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan.
(3) Saham atas tunjuk hanya dapat dikeluarkan apabila nilai nominal
saham atau nilai yang diperjanjikan disetor penuh.
