Pasal 43
BAB 3 — MODAL DAN SAHAM
(1) Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang
Saham, yang sekurang-kurangnya memuat:
nama dan alamat pemegang saham;
jumlah,...
PRESIDEN
- jumlah, nomor, dan tanggal perolehan saham yang dimiliki
pemegang saham dan apabila dikeluarkan lebih dari satu
klasifikasi saham, tiap-tiap klasifikasi saham tersebut;
jumlah yang disetor atas setiap saham;
nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum
yang mempunyai hak gadai atas saham dan tanggal perolehan
hak gadai tersebut; dan
- keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
(2) Selain Daftar Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), perseroan wajib mengadakan dan menyimpan Daftar Khusus
yang memuat keterangan mengenai kepemilikan saham anggota
Direksi dan Komisaris beserta keluarganya pada perseroan tersebut
dan atau pada perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.
(3) Dalam hal perseroan mengeluarkan saham atas tunjuk, maka dalam
Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dicatat tanggal, jumlah, dan nomor saham atas tunjuk
yang dikeluarkan.
(4) Dalam Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dicatat pula setiap perubahan
kepemilikan saham.
(5) Dalam Pemegang Saham dan Daftar Khusus sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) disediakan di tempat kedudukan
perseroan agar dapat dilihat oleh para pemegang saham.
