UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 41
BAB 3 — MODAL DAN SAHAM
(1) Pengurangan modal harus dilakukan atas setiap saham atau atas
semua saham dari klasifikasi saham yang sama secara seimbang.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu klasifikasi saham, keputusan
pengurangan modal hanya dapat diambil sepanjang sesuai dengan
keputusan yang telah terlebih dahulu diambil dalam rapat pemegang
saham dari klasifikasi tersebut yang halnya dirugikan oleh
keputusan pengurangan modal.
Bagian Kelima
Saham
