Pasal 38
BAB 3 — MODAL DAN SAHAM
(1) Dalam waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), kreditor dapat
mengajukan keberatan secara tertulis disertai alasannya kepada
perseroan atas keputusan pengurangan modal dengan tembusan
kepada Menteri.
(2) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak keberatan
sebagimana dimaksud dalam ayat (1) diterima, perseroan wajib
memberikan jawaban atas keberatan yang diajukan disertai
alasannya.
(3) Dalam...
PRESIDEN
(3) Dalam hal perseroan menolak keberatan atau tidak memberikan
penyelesaian yang disepakati kreditor, maka dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak jawaban perseroan diterima kreditor
dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri yang daerah
hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan.
