UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 37
BAB 3 — MODAL DAN SAHAM
(1) Pengurangan modal perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan
keputusan RUPS yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(2) Direksi wajib memberitahukan secara tertulis keputusan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada semua kreditor dan
mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia serta 2
(dua) surat kabar harian paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal keputusan.
