Pasal 36
BAB 3 — MODAL DAN SAHAM
(1) Dalam hal Anggaran Dasar tidak menentukan lain, seluruh saham
yang dikeluarkan dalam penambahan modal harus terlebih dahulu
ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan
pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama.
(2) Dalam hal pemegang saham tidak menggunakan hak untuk membeli
saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setelah lewat waktu
14 (empat belas) hari terhitung sejak penawaran, perseroan
menawarkan kepada karyawan mendahului penawaran kepada
orang lain untuk membeli jumlah tertentu atas saham tersebut.
(3) Ketentuan mengenai saham yang ditawarkan kepada karyawan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian…
PRESIDEN
Bagian Keempat
Pengurangan Modal
