UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 35
BAB 3 — MODAL DAN SAHAM
Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) sah
apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan rapat,
korum, dan jumlah suaru untuk perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-undang ini dan atau Anggaran Dasar.
