UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 34
BAB 3 — MODAL DAN SAHAM
(1) Penambahan modal perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan
keputusan RUPS.
(2) RUPS dapat menyerahkan kewenangan untuk memberikan
persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada
Komisaris untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Penyerahan...
PRESIDEN
(3) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.
