UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 33
BAB 3 — MODAL DAN SAHAM
(1) Saham yang dibeli kembali oleh perseroan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30, tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara
dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah
korum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-undang ini dan atau Anggaran Dasar.
(2) Saham induk perusahaan yang dibeli oleh anak perusahaannya juga
tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan
tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah korum yang harus
dicapai sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan atau
Anggaran Dasar.
Bagian Ketiga
Penambahan Modal
