UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 32
BAB 3 — MODAL DAN SAHAM
(1) RUPS dapat menyerahkan kewenangan untuk memberikan
persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 kepada organ
lain untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Penyerahan...
PRESIDEN
(2) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
setiap kali dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 5 (lima)
tahun.
(3) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.
