UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 31
BAB 3 — MODAL DAN SAHAM
(1) Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (1) atau pengalihannya lebih lanjut hanya dapat dilakukan
berdasarkan keputusan RUPS.
(2) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sah apabila
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3
(dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah, dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian
dari jumlah suara tersebut.
