Pasal 30
BAB 3 — MODAL DAN SAHAM
(1) Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan
dengan ketentuan:
- dibayar dari laba bersih sepanjang tidak menyebabkan kekayaan
bersih perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang
ditempatkan ditambah cadangan yang diwajibkan sesuai dengan
ketentuan Undang-undang ini; dan
- jumlah...
PRESIDEN
- jumlah nilai nominal seluruh saham yang dimiliki perseroan
bersama dengan yang dimiliki oleh anak perusahaan dan gadai
saham yang dipegang, tidak melebihi 10 % (sepuluh persen) dari
jumlah modal yang ditempatkan.
(2) Perolehan saham, baik secara langsung maupun tidak langsung yang
bertentangan dengan ayat (1) batal demi hukum dan pembayaran
yang telah diterima oleh pemegang saham harus dikembalikan
kepada perseroan.
(3) Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas semua
kerugian yang diderita pemegang saham yang beritikad baik, yang
timbul akibat batal demi hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2).
