UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 29
BAB 3 — MODAL DAN SAHAM
(1) Perseroan dilarang mengeluarkan saham untuk dimiliki sendiri.
(2) Larangan pemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berlaku juga bagi anak perusahaan terhadap saham yang
dikeluarkan oleh induk perusahaannya.
Bagian Kedua
Perlindungan Modal dan
Kekayaan Perseroan
