UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 28
BAB 3 — MODAL DAN SAHAM
(1) Pemegang saham yang mempunyai tagihan terhadap perseroan tidak
dapat menggunakan hak tagihannya sebagai kompensasi kewajiban
penyetoran atas harga sahamnya.
(2) Bentuk-bentuk tagihan tertentu selain tagihan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) yang dapat dikompensasikan sebagai
setoran saham, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
