UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 27
BAB 3 — MODAL DAN SAHAM
(1) Penyetoran atas saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan atau
dalam bentuk lainnya.
(2) Dalam hal penyetoran saham dilakukan dalam bentuk lain
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penilaian harga ditetapkan
oleh ahli yang tidak terikat pada perseroan.
(3) Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus
diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian.
(4) Bagi Perseroan Terbuka setiap pengeluaran saham harus telah
disetor penuh dengan tunai.
Pasal 28…
PRESIDEN
