UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 26
BAB 3 — MODAL DAN SAHAM
(1) Pada saat pendirian perseroan, paling sedikit 25 % (dua puluh lima
persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
harus telah ditempatkan.
(2) Setiap penempatan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus telah disetor paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari nilai
nominal setiap saham yang dikeluarkan.
(3) Seluruh saham yang telah dikeluarkan harus disetor penuh pada saat
pengesahan perseroan dengan bukti penyetoran yang sah.
(4) Pengeluaran saham lebih lanjut setiap kali harus disetor penuh.
