UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 25
BAB 3 — MODAL DAN SAHAM
(1) Modal dasar perseroan paling sedikit Rp. 20.000.000,- (dua puluh
juta rupiah).
(2) Undang-undang atau peraturan pelaksanaan yang mengatur bidang
usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal dasar
perseroan yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).
(3) Perubahan...
PRESIDEN
(3) Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dan penentuan besarnya modal dasar Perseroan Terbuka beserta
perubahannya, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
