UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 39
BAB 3 — MODAL DAN SAHAM
(1) Pengurangan modal berlaku setelah perubahan Anggaran Dasar
mendapat persetujuan Menteri.
(2) Persetujuan menteri atas perubahan Anggaran Dasar sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) hanya diberikan apabila:
- tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditor dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat(1);
- telah dicapai penyelesaian atas keberatan yang diajukan kreditor;
atau
- gugatan kreditor telah mendapat putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
