UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 22
BAB 2 — PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR,
(1) Perseroan yang telah didaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Permohonan pengumuman perseroan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan Direksi dalam waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak pendaftaran.
(3) Tata cara pengajuan permohonan pengumuman dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 23…
PRESIDEN
