UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 21
BAB 2 — PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR,
(1) Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan:
- Akta Pendirian beserta surat pengesahan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6);
- akta perubahan Anggaran Dasar beserta surat persetujuan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2); atau
- akta perubahan Anggaran Dasar beserta laporan kepada Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan
dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengesahan
atau persetujuan diberikan atau setelah tanggal penerimaan laporan.
