UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 23
BAB 2 — PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR,
Selama pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 dan Pasal 22 belum dilakukan, maka Direksi secara tanggung
renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan
perseroan.
Bagian Pertama
Modal
