UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 18
BAB 2 — PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR,
Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat perseroan
dinyatakan pailit kecuali dengan persetujuan kurator.
BAB 2 — PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR,
Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat perseroan
dinyatakan pailit kecuali dengan persetujuan kurator.