UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 19
BAB 2 — PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR,
Permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) ditolak apabila:
- bertentangan dengan ketentuan mengenai tata cara perubahan
Anggaran Dasar;
- isi perubahan bertentangan dengan peraturan perundang undangan,
ketertiban umum, dan atau kesusilaan; atau
- ada sanggahan dari kreditor atas keputusan RUPS mengenai
pengurangan modal.
