UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 17
BAB 2 — PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR,
(1) Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (2) mulai berlaku sejak tanggal persetujuan diberikan.
(2) Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (3) mulai berlaku sejak tanggal pendaftaran.
