Pasal 128
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, Buku Kesatu Titel Ketiga
Bagian Ketiga Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel,
Staatsblad 1847: 23) yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas
berikut segala perubahannya, terakhir dengan Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1971, dinyatakan tidak berlaku.
(2) Segala peraturan pelaksanaan dari Buku Kesatu Titel Ketiga Bagian
Ketiga Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 Kitab Undang-undang
Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847: 23)
yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas berikut segala
perubahannya, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun
1971 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau
belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
(3) Terhitung 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini,
Ordonansi Maskapai Andil Indonesia (Ordonnantie op de
Indonesische Maatschappij op Aandeelen, Staatsblad 1939: 569 jo
- dinyatakan tidak berlaku.
