UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 129
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal
diundangkan.
Agar...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 1995
INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 1995
ttd
MOERDIONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum Dan Perundang-undangan Plt.
ttd
Lambock V.Nahattands, S.H.
PRESIDEN
