UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 127
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagi perseroan yang melakukan kegiatan tertentu di bidang pasar modal
berlaku ketentuan Undang-undang ini, sepanjang tidak diatur lain dalam
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
BAB XII…
PRESIDEN
