UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 126
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya
Undang-undang ini, badan hukum yang didirikan berdasarkan
Ordonansi Maskapai Andil Indonesia (Ordonnantie op de
Indonesische Maatschappij op aandeelen, staatsblad 1939:569 jo
717), wajib mengajukan permohonan pengesahan atas Akta
Pendirian dan Anggaran Dasarnya kepada Menteri.
(2) Terhadap badan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang
Anggaran Dasarnya telah memperoleh pengesahan Menteri, berlaku
ketentuan Undang-undang ini.
