UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 125
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Akta Pendirian perseroan yang telah disahkan atau Anggaran Dasar
yang perubahannya telah disetujui sebelum Undang-undang ini
berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini.
(2) Akta Pendirian perseroan yang belum disahkan atau Anggaran
Dasar yang perubahannya belum disetujui oleh Menteri pada saat
berlakunya Undang-undang ini, wajib disesuaikan dengan ketentuan
Undang-undang ini.
(3) Dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-undang ini
mulai berlaku, semua perseroan yang didirikan dan telah disahkan
berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van
Koophandel, Staatsblad 1847:23), harus telah disesuaikan dengan
ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 126…
PRESIDEN
