UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 124
BAB 9 — PEMBUBARAN PERSEROAN DAN LIKUIDASI
(1) Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atas likuidasi yang
dilakukan.
(2) Sisa kekayaan hasil likuidasi diperuntukkan bagi para pemegang
saham.
(3) Likuidator wajib mendaftarkan dan mengumumkan hasil akhir
proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 serta
mengumumkannya dalam 2 (dua) surat kabar harian.
