UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 122
BAB 9 — PEMBUBARAN PERSEROAN DAN LIKUIDASI
(1) Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Direksi bertindak selaku
likuidator.
(2) Ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian sementara,
pemberhentian, wewenang, kewajiban, tanggung jawab, dan
pengawasan terhadap Direksi berlaku pula bagi likuidator.
