UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 121
BAB 9 — PEMBUBARAN PERSEROAN DAN LIKUIDASI
(1) Kreditor yang tidak mengajukan tagihannya sesuai dengan
ketentuan Pasal 120 ayat (2) huruf c, dapat mengajukan tagihannya
melalui Pengadilan Negeri dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung
sejak bubarnya perseroan didaftarkan dan diumumkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 118.
(2) Tagihan yang diajukan kreditor sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) hanya dapat dilakukan terhadap sisa kekayaan perseroan yang
belum dibagikan kepada pemegang saham.
