UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 120
BAB 9 — PEMBUBARAN PERSEROAN DAN LIKUIDASI
(1) Likuidator dari perseroan yang telah bubar wajib memberitahukan
kepada semua kreditornya dengan surat tercatat mengenai bubarnya
perseroan.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat:
nama dan alamat likuidator;
tata cara pengajuan tagihan; dan
jangka waktu mengajukan tagihan yang tidak boleh lebih dari
120 (seratus dua puluh) hari terhitung sejak surat pemberitahuan
diterima.
(3) Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan huruf c, dan
kemudian ditolak, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri
paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal
penolakan.
Pasal 121…
PRESIDEN
