UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 119
BAB 9 — PEMBUBARAN PERSEROAN DAN LIKUIDASI
(1) Dalam hal perseroan bubar, maka perseroan tidak dapat melakukan
perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan
kekayaannya dalam proses likuidasi.
(2) Tindakan pemberesan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi:
pencatatan dan pengumpulan kekayaan perseroan;
penentuan...
PRESIDEN
penentuan tata cara pembagian kekayaan;
pembayaran kepada para kreditor;
pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang
saham; dan
- tindakan-tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan
pemberesan kekayaan.
(3) Dalam hal perseroan sedang dalam proses likuidasi, maka pada
surat keluar dicantumkan kata-kata "dalam likuidasi" di belakang
nama perseroan.
