UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 118
BAB 9 — PEMBUBARAN PERSEROAN DAN LIKUIDASI
(1) Dalam hal perseroan bubar, likuidator dalam waktu paling lambat
30 (tiga puluh) hari wajib:
- mendaftarkan dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21;
- mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia;
mengumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian; dan
memberitahukan kepada Menteri.
(2) Selama pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c belum dilakukan,
bubarnya perseroan tidak berlaku bagi pihak ketiga.
(3) Dalam hak likuidator lalai mendaftarkan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a, maka likuidator secara tanggung renteng
bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pihak ketiga.
(4) Dalam pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) wajib disebutkan nama dan alamat likuidator.
